Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara
DOI:
https://doi.org/10.55448/ems.v1i1.4Keywords:
Lingkungan Hidup, Ruang Udara, Pencemaran, Penegakan HukumAbstract
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memedulikan lingkungan, sehingga berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kestabilan ekosistem dan mengakibatkan kerusakan bahkan bencana alam seperti pencemaran udara yang menyebabkan terganggung pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kehidupan manusia seperti kegiatan penerbangan. Dalam Undang-Undang 32/2009, pemerintah mempertegas sanksi bagi pihak yang melanggar hukum termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors of articles published in Jurnal EMS are permitted to self-archive the published/PDF version anywhere.