Interaksi Hukum dan Sains dalam Siklus Kebijakan Baku Mutu Udara Ambien
DOI:
https://doi.org/10.55448/ems.v2i2.47Kata Kunci:
interaksi, hukum, sains, kebijakan, baku mutu udara ambienAbstrak
Standar lingkungan seperti Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) merupakan inti dari hukum lingkungan khususnya yang menggunakan pendekatan atur dan awasi. Pertimbangan sains sangat penting dalam menentukan BMUA meskipun bukan satu-satunya hal yang dipertimbangkan. Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi lebih lanjut mengenai masalah interaksi hukum dan sains dalam siklus kebijakan BMUA. Ada berbagai peluang interaksi hukum dan sains dalam seluruh siklus kebijakan BMUA yang dapat berkontribusi pada kebijakan dan hukum lingkungan yang lebih baik. Komunikasi sains dan hukum yang efektif merupakan salah satu hal penting bagi interaksi yang lebih bermanfaat.
Referensi
Aminudin, Cecep. 2016. “Perkembangan Pengaturan Kualitas Udara di Indonesia: dari Pendekatan Tradisional Atur dan Awasi ke arah Bauran Kebajikan.” Jurnal Hukum Lingkungan3 (1): 1–29. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.39.
———. 2020. “Interaksi Hukum dan Sains dalam Pencarian Kebenaran dalam Proses Peradilan.” Jurnal Sosioteknologi19 (3): 404–11. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2020.19.3.8.
Bachmann, John. 2007. “Will the Circle Be Unbroken: A History of the U.S. National Ambient Air Quality Standards.” Journal of the Air & Waste Management Association57 (6): 652–97. https://doi.org/10.3155/1047-3289.57.6.652.
Danusaputro, Munadjat. 1977. Kimia Lingkungan dan Hukum Lingkungan. Bandung: Litera.
Faure, Michael G., dan Roy A. Partain. 2019. Environmental Law and Economics Theory and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
Fischer, Frank, Gerald J. Miller, dan Mara S. Sidney. 2007. Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods. NW: CRC Press.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2009. Hukum Tata Lingkungan. EdisiVIII, Cetakan Kedua Puluh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Jaakkola, Elina. 2020. “Designing conceptual articles: four approaches.” AMS Review10 (1): 18–26. https://doi.org/10.1007/s13162-020-00161-0.
Moore, Jonathan W., Linda Nowlan, Martin Olszynski, Aerin L. Jacob, Brett Favaro, Lynda Collins, G.L. Terri-Lynn Williams-Davidson, dan Jill Weitz. 2018. “Towards linking environmental law and science.” FACETS3 (1): 375–91. https://doi.org/10.1139/facets-2017-0106.
Mukhtar, Rita, Susy Lahtiani, Esrom Hamonangan Panjaitan, Hari Wahyudi, Muhayatun Santoso, dan Diah Dwiana Lestiani. 2014. “Kajian baku mutu logam berat di udara ambien sebagai bahan masukan lampiran pp 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara.” Ecolab8 (1): 32–42.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2021. Melanie Soebono dkk. Vs Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia dkk. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Republik Indonesia. 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wiryono. 2013. Pengantar Ilmu Lingkungan.Edisi Revisi.Bengkulu: Pertelon dan Badan Penerbitan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu.
World Health Organization. 1987. Setting Environmental Srandards. Disunting oleh Koning, Henk W. de (last). Geneva: World Health Organization. https://apps.who.int/iris/handle/10665/37172.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.