Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara
DOI:
https://doi.org/10.55448/ems.v1i1.4Kata Kunci:
Lingkungan Hidup, Ruang Udara, Pencemaran, Penegakan HukumAbstrak
Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memedulikan lingkungan, sehingga berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kestabilan ekosistem dan mengakibatkan kerusakan bahkan bencana alam seperti pencemaran udara yang menyebabkan terganggung pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kehidupan manusia seperti kegiatan penerbangan. Dalam Undang-Undang 32/2009, pemerintah mempertegas sanksi bagi pihak yang melanggar hukum termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis artikel yang diterbitkan di Jurnal EMS diizinkan untuk mengarsipkan sendiri versi terbitan/PDF di mana saja.