Penegakan Hukum Lingkungan dan Pemanfaatan Ruang Udara

Penulis

  • Saghara Luthfillah Fazari

DOI:

https://doi.org/10.55448/ems.v1i1.4

Kata Kunci:

Lingkungan Hidup, Ruang Udara, Pencemaran, Penegakan Hukum

Abstrak

Pembangunan yang dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memedulikan lingkungan, sehingga berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kestabilan ekosistem dan mengakibatkan kerusakan bahkan bencana alam seperti pencemaran udara yang menyebabkan terganggung pemanfaatan ruang udara untuk mendukung kehidupan manusia seperti kegiatan penerbangan. Dalam Undang-Undang 32/2009, pemerintah mempertegas sanksi bagi pihak yang melanggar hukum termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan hidup perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Diterbitkan

18-03-2020

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Luthfillah Fazari, Saghara. 2020. “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pemanfaatan Ruang Udara”. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains 1 (1): 30-36. https://doi.org/10.55448/ems.v1i1.4.

Artikel Serupa

11-20 dari 60

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.