Menuju Lapas Sehat dan Responsif Gender: Edukasi Hak Kesehatan bagi Narapidana Perempuan

Penulis

  • Herlina Herlina
  • Sri Ismawati
  • Mega Fitri Hertini
  • Safaruddin Harefa

DOI:

https://doi.org/10.55448/k8t0e807

Kata Kunci:

hak kesehatan, Lapas perempuan, narapidana, partisipasi, responsif gender

Abstrak

Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman narapidana perempuan mengenai hak atas kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, khususnya bagi mereka yang hamil dan/atau menyusui. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui diskusi kelompok terfokus, observasi, wawancara, serta pre-test dan post-test sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang hak kesehatan, termasuk layanan reproduksi, kesehatan mental, serta mekanisme pengaduan. Selain itu, petugas Lapas memperoleh penguatan pemahaman terkait pelayanan yang responsif gender. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa edukasi hukum berbasis partisipatif dapat memperkuat kapasitas narapidana sekaligus mendorong perbaikan layanan di lingkungan pemasyarakatan.

Referensi

Aggreini, K., & Isharyanto. (2018). Pelaksanaan pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi perempuan narapidana dalam keadaan hamil (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17760 DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17760

Damayanti, R., Nuraini, S., & Lestari, A. (2022). Gender-responsive health access in female correctional institutions: A case study in Kalimantan. Jurnal Pemasyarakatan, 17(1).

Fitriyani, E., & Siregar, A. (2020). Pelayanan kesehatan perempuan di lapas: Evaluasi standar dan realita. Jurnal HAM dan Gender, 5(2).

Hapsari, T. (2023). Implementasi Bangkok Rules dalam sistem pemasyarakatan Indonesia: Antara harapan dan realitas. Jurnal Hukum & Keadilan, 15(1).

Joeir, F. M., & Sulistiyantoro, H. (2025). Pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana perempuan yang hamil di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Jurnal Studi Hukum Modern, 7(2). DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i1.610

Rifa’i, A., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan hak pelayanan kesehatan umum bagi narapidana perempuan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 10(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.9886 DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.9886

Siregar, A. (2021). Reformasi lapas dan perlindungan WBP perempuan: Evaluasi perspektif gender. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2).

United Nations. (2000). General Comment No. 14 on the right to the highest attainable standard of health (Art. 12).

United Nations. (2010). Bangkok Rules (United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders).

United Nations Development Programme. (2023). Sustainable Development Goals: Indonesia Progress Report. https://sdgs.bappenas.go.id

Rahmawati, D., & Yuliana, M. (2022). Kesehatan reproduktif dan akses hukum di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(3).

SDP Publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP). https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni, diakses 12 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB.

Diterbitkan

14-06-2026

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Herlina, Herlina, Sri Ismawati, Mega Fitri Hertini, dan Safaruddin Harefa. 2026. “Menuju Lapas Sehat Dan Responsif Gender: Edukasi Hak Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan”. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains 7 (1): 63-72. https://doi.org/10.55448/k8t0e807.

Artikel Serupa

21-25 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.