Urban Farmers' Adaptation Strategies Through the Utilization of Hydroponic Media in Semarang City

Authors

DOI:

https://doi.org/10.55448/171jd427

Keywords:

Hydroponics, Urban farming, Farming strategy, Sustainable

Abstract

The development of urban areas has led to an increasing limitation of agricultural land, thereby necessitating alternative strategies to sustain agricultural activities in cities. This study aims to analyze the utilization of hydroponic systems as a farming strategy adopted by urban farmers, as well as to examine the advantages, constraints, and socio-economic implications of implementing this method. The research employs a qualitative approach, using observation and in-depth interviews with hydroponic farmers who conduct commercial cultivation. The findings indicate that hydroponics is utilized as an adaptive strategy to address land scarcity, as it enhances spatial efficiency, increases the number of cultivated plants, and improves crop quality. Nevertheless, the implementation of hydroponic systems also faces several challenges, including relatively high initial investment costs, the need for meticulousness and consistency in maintenance, and consumer markets that differ from those of conventional agriculture. From a socio-economic perspective, hydroponic farming contributes to income stability among farmers and fosters new social relations and perspectives toward urban agriculture. Therefore, hydroponics holds significant potential as a sustainable urban farming strategy, provided that it is supported by improved knowledge, adequate infrastructure, and effective management.

References

Indonesia mempunyai penduduk dengan banyak mata pencaharian ada pada bidang pertanian, menjadikan Indonesia sebagai negara agraris (Afifah et al., 2018).

Bisa dikatakan bahwa petani merupakan kontributor besar yang berupaya menjaga persediaan bahan pangan untuk memenuhi konsumsi sehari-hari masyarakat (Imaniar & Brata, 2020).

Secara etimologi, kata “hidroponik” berasal dari bahasa Yunani yaitu “hydro” yang berarti air, dan “ponos” berarti daya. Hidroponik merupakan budidaya tanaman tanpa tanah atau dikenal sebagai soilless culture (Irianto, 2021).

Hidroponik adalah metode pertanian yang mengelola air sebagai media tumbuh tanaman dengan melarutkan larutan nutrisi yang mengandung unsur hara mineral yang tanaman butuhkan di air tersebut (Istiqomah, 2007:1).

Hidroponik merupakan metode bercocok tanam yang menggunakan air sebagai media tanamnya (Pamungkas et al., 2021).

Metode hidroponik cocok untuk diterapkan di daerah perkotaan karena hidroponik tidak memerlukan adanya tanah, melainkan menggunakan media air yang telah diberi nutrisi (Siregar & Novita, 2021).

Produk hasil metode hidroponik dapat dijamin kualitas dan kebersihannya karena produk hasil hidroponik diperhatikan kebutuhannya di dalam lingkungan yang terkendali (Manurung et al., 2023).

Kota merupakan tempat pusat konsentrasi berjalannya aktivitas ekonomi dan budaya suatu masyarakat (Sumintak & Lenwinsky, 2024).

Namun, masifnya urbanisasi telah mengubah budaya, struktur sosial, dan ekonomi masyarakat perkotaan (Lauren, 2023).

Sekarang ini, profesi petani atau buruh tani didominasi oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan (Huwaida & Brata, 2021).

Kota-kota besar di Indonesia mengalami peningkatan populasi yang signifikan, menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, komersil, infrastruktur publik, dan juga perumahan. Hal ini secara tidak langsung mengurangi ketersediaan lahan pertanian, mendorong munculnya dominasi industri dan perubahan dalam organisasi produksi, teknologi, dan tenaga kerja (Sasmita et al., 2023).

Perubahan sosial merupakan perubahan dalam pola perilaku masyarakat dari perkembangan atau penggantian makna dan nilai-nilai yang ada di masyarakat (Rose, 1957:426).

Urban farming merupakan praktik bercocok tanam di area padat penduduk yang ditujukan untuk keperluan pangan pribadi atau publik (Agriflo, 2016:6).

Faktor seperti sumber daya alam dan perubahan sosial budaya yang terjadi dalam masyarakat dapat berkontribusi perubahan dan evolusi pola pikir masyarakat (Fahmi & Brata, 2023).

Kebudayaan, sebagai suatu sistem pemikiran/pandangan yang terlihat dalam kebiasaan, tindakan, dan objek dapat mengalami perubahan yang disebabkan oleh; 1) adaptasi seiring perubahan zaman secara alami, 2) perubahan yang disengaja atau diolah oleh pengelola kebudayaan, lalu 3) perubahan yang disengaja oleh pihak yang berkuasa atau berwenang (Brata, 2020:12).

Metode kualitatif memiliki sifat yang naturalistik dan fundamental, metode ini juga sering disebut sebagai naturalistic inquiry atau field study karena tidak dapat dilakukan di laboratorium melainkan di lingkungan sebenarnya (Abdussamad, 2021:30).

pendekatan fenomenologi, yaitu merupakan pendekatan untuk memperoleh pengetahuan melalui kesadaran, atau cara memahami suatu peristiwa atau objek dengan mengalaminya secara langsung (Hadi, 2021:22).

Pendekatan fenomenologi juga bertujuan untuk memahami esensi pengalaman manusia terkait suatu fenomena tertentu (Kusumastuti & Khoiron, 2019:9).

Struktur-struktur ini meliputi institusi seperti keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, dan pemerintah, yang masing-masing memiliki peran penting bagi keberlangsungan masyarakat (Hidir & Malik, 2024:14).

Parsons, dalam teori fungsionalisme struktural mengenalkan suatu sistem yang menjadi sebuah syarat agar masyarakat bisa bertahan. Sistem tersebut diperkenalkan dengan istilah AGIL, yaitu Adaptation (Adaptasi), Goal Attainment (Pencapaian Tujuan), Integration (Integrasi), dan Latency (Tersembunyi/Laten) (Raho, 2021:73-74).

Pemenuhan keempat fungsi tersebut diperlukan dalam suatu sistem agar sistem tersebut dapat bertahan (Ritzer & Goodman, 2007:121).

Menurut Parsons dalam Raho (2021:74), kebutuhan dasar masyarakat harus mampu dipenuhi oleh masyarakat itu sendiri, mereka juga harus mampu untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan lingkungan dan mengadaptasikan perubahan yang ada untuk memenuhi kebutuhan.

Penelitian oleh Sari & Zuber (2020), membahas tentang peran kearifan lokal dalam membangun ketahanan pangan di Desa Pacarejo,

Penelitian oleh Aminah et al. (2021), dilakukan untuk mengukur bagaimana budidaya selada hidroponik berdampak pada pendapatan rumah tangga petani di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Penelitian oleh Luthfiasari et al. (2022), membahas tentang strategi yang dilakukan oleh petani urban yang ada di Kabupaten Cilacap atas terbatasnya lahan pertanian.

Penelitian oleh Putra et al. (2019), membahas mengenai penerapan teknik budidaya hidroponik di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Penelitian oleh Wirawati & Arthawati (2021), membahas tentang pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh peneliti di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dengan membuat program pembuatan budidaya hidroponik tanaman sawi yang dilaksanakan selama 30 hari.

Penelitian oleh Temaluru & Isdaryanto (2021), menyoroti pengaruh teknologi hidroponik terhadap peningkatan pendapatan keluarga di Kampung Cisauk Girang, Tangerang, Banten.

Penelitian oleh Surindra et al. (2024), membahas tentang pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para peneliti di Perumahan Delta Sambiresik Permai 3, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Penelitian pengabdian oleh Wahyuni & Firdaus (2024), membahas tentang pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh peneliti dengan tujuan untuk memanfaatkan barang-barang bekas yang ada di wilayah perkotaan sebagai sarana untuk mengenalkan dan mendorong penggunaan hidroponik.

KWT atau Kelompok Wanita Tani merupakan organisasi yang berperan sebagai wadah yang mengikutsertakan kaum perempuan untuk memajukan sektor pertanian yang ada (Ardiani & Dibyorini, 2021).

Published

2026-06-14

How to Cite

Adidharma Riswandaputra, Ivan, and Nugroho Trisnu Brata. 2026. “Urban Farmers’ Adaptation Strategies Through the Utilization of Hydroponic Media in Semarang City”. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains 7 (1): 73-83. https://doi.org/10.55448/171jd427.

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.